![]() |
| Sumber: unsplash.com |
Pasport menjadi dokumen utama agar seseorang dapat bepergian ke luar negeri. Jika tidak memiliki passport, jangan harap bisa melalang buana ke bagian dunia lainnya.
Beberapa orang yang ingin bepergian ke luar negeri terkadang terkendala karena malas mengurus pembuatan passport yang dikatakan butuh waktu lama dan prosesnya ribet. Padahal, pembuatan passport sama sekali tidak sesulit dan tidak seribet yang dibayangkan.
Berikut beberapa tips mengurus passport dengan mudah dan tanpa ribet:
1. Lakukan pendaftaran melalui website imigrasi.
Dengan melakukan pendaftaran online di situs dirjen imigrasi (imigrasi.go.id), maka tahapan selanjutnya akan lebih mudah. Pada saat pendaftaran online, pembuat passport hanya diminta mengisi data-data yang diperlukan saja, tanpa harus mengantri lama di kantor imigrasi. Tentunya ini akan membuat waktu pengurusan menjadi lebih efisien.![]() |
| Tampilan Beranda Situs Imigrasi |
Sebelum melakukan pendaftaran online, yang harus disiapkan adalah:
* E-KTP (pastikan KTP telah berupa e-KTP, jika tidak maka pembuatan paspor tidak bisa dilakukan)
* Akta kelahiran/ ijazah
* Kartu Keluarga
Data-data pada dokumen tersebut diperlukan saat melakukan pendaftaran online.
2. Datang ke Kantor Imigrasi Lebih Awal
Walaupun pembuatan dilakukan online, namun datang ke kantor imigrasi tetap dilakukan. Datang ke kantor imigrasi diperlukan untuk proses verifikasi berkas, wawancara dan pengambilan foto. Agar proses pembuatan paspor anda semakin lancar dan tak terkendala, datanglah sepagi mungkin karena pukul 07.00 saja kantor imigrasi sudah penuh antrian dan batas pelayanan hanya sampai jam 10.00.
3. Pastikan Semua Berkas Tersedia
Yang harus disiapkan saat datang ke kantor imigrasi:
1. Pastikan untuk membawa Tanda Terima Pra Permohonan hasil melakukan pendaftaran online dan pembayaran
2. Pastikan untuk membawa seluruh berkas yang diperlukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah. Bawalah berkas ASLI dan copy dari masing-masing berkas.
3. Pastikan membawa materai 6000
4. Jika anda masih sekolah/kuliah maka pastikan untuk menyiapkan dan membawa kartu identitas pelajar (asli dan copy). Jika bekerja sebagai pegawai atau karyawan swasta, siapkan kartu identitas karyawan anda (asli dan copy). Siapkan berkas asli dan copy agar tidak bolak-balik untuk pergi fotocopy.
6. Setiba di kantor imigrasi, langsung ambil amplop pembuatan paspor dan masukkan seluruh berkas yang diperlukan.7. Bagi yang sudah melakukan pembuatan online, biasanya akan disuruh langsung masuk untuk verifikasi berkas dan wawancara.
4. Simpan Bukti Pembayaran dengan baik
Untuk proses pengambilan paspor, diperlukan bukti pembayaran yang telah dilakukan. Bukti pembayaran tersebut dapat dibuatkan salinan, di scan atau di foto agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tinggal menunjukkan salinannya saja. Proses pengambilan paspor biasanya selama 5 hari kerja setelah proses verifikasi dan wawancara.
Buat paspor itu mudah dan nggak ribet kawan!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar